SEJARAH SINGKAT DISPORA PROVINSI JAMBI

SEJARAH SINGKAT DISPORA PROVINSI JAMBI
Dinas Pemuda dan Olahraga secara formal keberadaanya terhitung sejak diangkat dan dilantiknya Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jambi tanggal 29 April 20
02 dengan tugas pokok dan fungsinya diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) No : 19 Tahun 2001 dan sejalan dengan pelaksanaan undang – undang No : 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah kemudian disusul dengan Pelantikan para Pejabat Eselon III dan IV di jajaran Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jambi tanggal 26 Juni 2002.

Tugas Pokok Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jambi secara Hirarki adalah membantu Gubernur mengkoordinasikan pembangunan bidang Kepemudaan dan Keolahragaan.

Berdasarkan Peraturan Gubernur No : 30 Tahun 2008 tentang uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jambi terdiri dari :

  • Kepala Dinas;
  • Sekretariat;
  • Bidang Evaluasi dan Pengendalian;
  • Bidang Pemuda;
  • Bidang Olahraga;
  • Bidang Sarana dan Prasarana;
  • Kasubbag ada 3;
  • Kasi ada 12;


Visi Dan Misi Dinas Pemuda Dan Olahraga Provinsi Jambi

I. Visi Dan Misi

a. Visi Dinas Pemuda Dan Olahraga Provinsi Jambi

Terwujudnya “Pemuda Dan Olahraga Daerah Jambi Yang Maju Dan Berprestasi”

Visi diatas Mengandung Makna :

Pemuda / Generasi Muda Yang Beriman Dan Bertagwa Kepada tuhan Yang Maha Esa Memiliki Pengetahuan Sadar Akan hak Dan Kewajibannya Baik Sebagai Mahluk ciptaan Tuhan Maupun Sebagai Warga Negara Berjiwa Patriotisme Dan Berwawasan Kebangsaan Yang Luas,Menjunjung Tinggi Supremasi Hukum DEngan Menegakan Supremasi Hukum Dengan Menegakan Demokrasi Serta Siap Menerima Tongkat Estafet Pembangunan.

Disamping Itu Pula Dinas Pemuda Dan Olahraga Provinsi Jambi Ingin Mewujudkan Suatu Kondisi Masyarakat Daerah Jambi Yang Cinta Dan Gemar Berolahraga Dalam Arti Yang Luas Yaitu Masyarakat Mulai Dari Usia Dini Sampai usia Lanjut (lansia) Dengan Dilandasi Pemahaman Tentang Fungsi Dan Peranan Olahraga Dalam Menjunjung AktifitasKehidupan Manusia Baik Secara Individu (Untuk Meningkatkan Derajat Kesehatan,Maupun Secara Bermasyarakat.(Sebagai Sarana Untuk Memperkokoh Persatuan Dan Kesatuan Bangsa Serta Sebagai Sarana Untuk Meningkatkan Harkat Dan Martabat Bangsa Indonesia Dimata Bangsa Lain Atau Didunia Internasional)

b. Misi Dinas Pemuda Dan Olahraga Provinsi Jambi

Untuk Mewujudkan Misi Yang Telah Di Kemukakan Diatas,Maka Dirumuskan Misi Dinas Pemuda Dan Olahraga Provinsi Jambi Sebagai Berikut.

  1. Merumuskan Kebijakan Teknis Tentang Pembangunan Bidang Kepemudaan Dan Keolahragaan Daerah Jambi.
  2. Membangun Kerjasama Dengan Organisasi-Organisasi Kepemudaan Dan Keolahragaan Secara Sinergi Baik Institusi Pemerintah Maupun Swasta.
  3. Meningkatkan Apresiasi Dan Partisipasi Masyarakat Terhadap Kegiatan Olahraga Dan Kegiatan Kepemudaan di daerah Jambi.
  4. Menyediakan / Melengkapi Fasilitas – Fasilitas Keolahragaan Dan Kepemudaan Yang Dibutuhkan Masyarakat.
  5. Memaksimalkan Pemanfaatan Sarana Dan Prasarana Kepemudaan Dan Keolahragaan Yang Telah Ada Sebagai Salah Satu Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jambi.
  6. Mendorong Pertumbuhan dan Perkembangan Keolahragaan Sebagai Wadah Untuk Menampung / Menyalurkan Bakat / Minat Masyarakat,Khususnya Pemuda / Generasi Muda.


Dinas Pemuda dan Olahraga secara formal keberadaanya terhitung sejak diangkat dan dilantiknya Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jambi tanggal 29 April 2002 dengan tugas pokok dan fungsinya diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) No:19 Tahun 2001 dan sejalan dengan pelaksanaan undang – undang No:22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah kemudian disusul dengan pelantikan para Pejabat Eselon III dan IV di jajaran Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jambi tanggal 26 Juni 2002.

Tugas pokok Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jambi secara hirarki adalah membantu Gubernur mengkoordinasikan pembangunan bidang Kepemudaan dan Keolahragaan.

Berdasarkan Peraturan Gubernur No:30 Tahun 2008 tentang uraian tugas pokok dan fungsi Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jambi terdiri dari :

A. Kepala Dinas
B. Sekretariat
C. Bidang Evaluasi dan Pengendalian
D. Bidang Pemuda
E. Bidang Olahraga
F. Bidang Sarana dan Prasarana
G. Kasubbag ada 3 J. Kasi ada 12