1. Subbagian Umum dan Kepegawaian;
2. Subbagian Keuangan dan Aset; dan
3. Subbagian Program dan Pelaporan.
1. Seksi Olahraga Pendidikan dan Sentra Olahraga;
2. Seksi Olahraga Rekreasi, Tradisional dan Layanan Khusus; dan
3. Seksi Kemitraan dan Penghargaan Olahraga.
g. UPTD; dan
h.
kelompok Jabatan Fungsional.
Visi Dan Misi Dinas Pemuda Dan Olahraga
Provinsi Jambi
I. Visi Dan Misi
a. Visi Dinas Pemuda Dan Olahraga Provinsi Jambi
Terwujudnya “Pemuda Dan Olahraga Daerah Jambi Yang Maju Dan Berprestasi”
Visi diatas Mengandung Makna :
Pemuda / Generasi Muda Yang Beriman Dan Bertagwa Kepada tuhan Yang Maha Esa Memiliki Pengetahuan Sadar Akan hak Dan Kewajibannya Baik Sebagai Mahluk ciptaan Tuhan Maupun Sebagai Warga Negara Berjiwa Patriotisme Dan Berwawasan Kebangsaan Yang Luas,Menjunjung Tinggi Supremasi Hukum DEngan Menegakan Supremasi Hukum Dengan Menegakan Demokrasi Serta Siap Menerima Tongkat Estafet Pembangunan.
Disamping Itu Pula Dinas Pemuda Dan Olahraga Provinsi Jambi Ingin Mewujudkan Suatu Kondisi Masyarakat Daerah Jambi Yang Cinta Dan Gemar Berolahraga Dalam Arti Yang Luas Yaitu Masyarakat Mulai Dari Usia Dini Sampai usia Lanjut (lansia) Dengan Dilandasi Pemahaman Tentang Fungsi Dan Peranan Olahraga Dalam Menjunjung AktifitasKehidupan Manusia Baik Secara Individu (Untuk Meningkatkan Derajat Kesehatan,Maupun Secara Bermasyarakat.(Sebagai Sarana Untuk Memperkokoh Persatuan Dan Kesatuan Bangsa Serta Sebagai Sarana Untuk Meningkatkan Harkat Dan Martabat Bangsa Indonesia Dimata Bangsa Lain Atau Didunia Internasional)
b. Misi Dinas Pemuda Dan Olahraga Provinsi Jambi
Untuk Mewujudkan Misi Yang Telah Di Kemukakan Diatas,Maka Dirumuskan Misi Dinas Pemuda Dan Olahraga Provinsi Jambi Sebagai Berikut.
- Merumuskan Kebijakan Teknis Tentang Pembangunan Bidang Kepemudaan Dan Keolahragaan Daerah Jambi.
- Membangun Kerjasama Dengan Organisasi-Organisasi Kepemudaan Dan Keolahragaan Secara Sinergi Baik Institusi Pemerintah Maupun Swasta.
- Meningkatkan Apresiasi Dan Partisipasi Masyarakat Terhadap Kegiatan Olahraga Dan Kegiatan Kepemudaan di daerah Jambi.
- Menyediakan / Melengkapi Fasilitas – Fasilitas Keolahragaan Dan Kepemudaan Yang Dibutuhkan Masyarakat.
- Memaksimalkan Pemanfaatan Sarana Dan Prasarana Kepemudaan Dan Keolahragaan Yang Telah Ada Sebagai Salah Satu Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jambi.
- Mendorong Pertumbuhan dan Perkembangan Keolahragaan Sebagai Wadah Untuk Menampung / Menyalurkan Bakat / Minat Masyarakat,Khususnya Pemuda / Generasi Muda.
Dinas Pemuda dan Olahraga secara formal keberadaanya terhitung sejak diangkat dan dilantiknya Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jambi tanggal 29 April 2002 dengan tugas pokok dan fungsinya diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) No:19 Tahun 2001 dan sejalan dengan pelaksanaan undang – undang No:22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah kemudian disusul dengan pelantikan para Pejabat Eselon III dan IV di jajaran Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jambi tanggal 26 Juni 2002.
Tugas pokok Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jambi secara hirarki adalah membantu Gubernur mengkoordinasikan pembangunan bidang Kepemudaan dan Keolahragaan.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 04 Tahun 2021 tentang uraian tugas pokok dan fungsi Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jambi terdiri dari :
Susunan organisasi Dinas terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretariat, terdiri dari:
1. Subbagian Umum dan Kepegawaian;
2. Subbagian Keuangan dan Aset; dan
3. Subbagian Program dan Pelaporan.
c. Bidang Pemberdayaan Pemuda, terdiri dari:
1. Seksi Tenaga dan SDP, IPTEK dan IMTAQ Pemuda;
2. Seksi Peningkatan Wawasan dan Kapasitas Pemuda; dan
3. Seksi Peningkatan Kreativitas Pemuda.
d. Bidang Pengembangan Pemuda, terdiri dari:
1. Seksi Kepemimpinan, Kepeloporan dan Kemitraan Pemuda;
2. Seksi Organisasi Kepemudaan dan Kepramukaan; dan
3. Seksi Infrastruktur dan Kewirausahaan Pemuda.
e. Bidang Pembudayaan Olahraga, terdiri dari:
1. Seksi Olahraga Pendidikan dan Sentra Olahraga;
2. Seksi Olahraga Rekreasi, Tradisional dan Layanan Khusus; dan
3. Seksi Kemitraan dan Penghargaan Olahraga.
f. Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, terdiri dari:
1. Seksi Pembibitan, IPTEK, dan Tenaga Keolahragaan;
2. Seksi Promosi Olahraga dan Olahraga Prestasi; dan
3. Seksi Standardisasi dan Infrastruktur Olahraga.
g. UPTD; dan
h. kelompok Jabatan Fungsional.
JADWAL KEGIATAN DISPORA
INDIKATOR KINERJA UTAMA
PERUBAHAN RENCANA STRATEGISDINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA PROVINSI JAMBITAHUN 2021-2026
RENJA DISPORA
IKU DISPORA
SK PPID
STRUKTUR DISPORA 2025