SELEKSI PEMUDA PELOPOR TINGKAT PROVINSI JAMBI DAN NASIONAL TAHUN 2019

Guna mendorong munculnya para pemuda yang memiliki jiwa kepeloporan maka pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga memberikan penghargaan kepada para pemuda yang telah menunjukkan semangat dalam mengembangkan potensi diri, merintis jalan, melakukan terobosan, menjawab tantangan dan memberikan jalan keluar atas pelbagai masalah.

Hal ini sebagai wujud perhatian yang tinggi pemerintah kepada pemuda yang telah menunjukan prestasi dan kepeloporannya melalui program pemilihan pemuda pelopor. Pemilihan pemuda pelopor tingkat nasional diselenggarakan secara berjenjang, mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi dan nasional, yang puncaknya adalah pemberian penghargaan pada acara Peringatan Hari Sumpah Pemuda yang dilaksanakan setiap tanggal 28 Oktober. Pemilihan Pemuda Pelopor Tahun 2019 ini dilakukan dengan melibatkan sebanyak mungkin partisipan pemuda. Lingkup dan jenis kepeloporan pun diperluas dengan harapan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas kepada pemuda dan memberikan penghargaan bagi mereka yang layak menyandang predikat sebagai pemuda pelopor.


Pemilihan pemuda pelopor mencakup 5 (lima) bidang kepeloporan pemuda yaitu: 
(1) Pendidikan; 
(2) Agama, Sosial, dan Budaya; 
(3) PengelolaanSumber daya Alam, Lingkungan dan Pariwisata; 
(4) Pangan dan 
(5) Inovasi Teknologi.


DASAR PELAKSANAAN

  1. ) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 89); 
  2. ) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 148, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5067); 
  3. ) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; 
  4. ) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda, serta Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan; 
  5. ) Peraturan PresidenNo. 57 Tahun 2015 Tentang Kementerian Pemudadan Olahraga ( lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 101); 
  6. ) Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1516 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga;

Visi “Terwujudnya Pemuda yang Berkapasitas, Berkarakter, dan Berdaya Saing” 2) Misi a. Mewujudkan Kemandirian Bangsa; b. Meningkatkan kualitas sumber daya pemuda di bidang (1) Pendidikan; (2) Agama, Sosial, dan Budaya; (3) Pengelolaan Sumber Daya Alam, Lingkungan dan Pariwisata; (4) Pangan dan (5) Teknologi Tepat Guna; c. Mengembangkan potensi kepeloporan pemuda dalam pelbagai bidang berbasis isu-isu strategis dan sumber daya lokal.


TEMA “Wujudkan kemandirian pemuda melalui Kepeloporan Pemuda”
  1. Menggelorakan semangat kepeloporan dikalanganpemuda; 
  2.  Menemukenali pemuda yang memiliki potensi kepeloporan; 
  3. Mewujudkan pemuda yang berkemampuan merintis jalan, melakukan terobosan, menjawab tantangan dan memberikan jalan keluar atas pelbagaimasalah; 
  4. Memberikan penghargaan kepada para pemuda yang dinilai telah memenuhi persyaratan dan kriteria sebagai Pemuda Pelopor Tingkat Nasional. 

HASIL YANG DICAPAI
  1. Terseleksinya calon pemuda pelopor yangmemiliki potensi kepeloporan dalambidang-bidangyang telah ditetapkan; 
  2. Terpilihnya pemuda-pemuda pelopor yang memiliki karya nyata berkualitas di bidang kepeloporannya didasarkan pada kecerdasan, kreatif, kepribadian,jiwa kegotong royongan dan kemandirian; 
  3. Meningkatnya potensi kepeloporan pemuda dalam pelbagai bidang berbasisisu-isustrategis dansumber daya lokal. 

SASARAN Terpilihnya 15 Pemuda Pelopor Tingkat Nasional Terbaik di bidangnya sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang ditetapkan (masing-masing 3 pemenang dari 5 bidang kepeloporan).


DEFINISI, KRITERIA, PERSYARATAN DAN DESKRIPSI BIDANG KEPELOPORAN PEMUDA

A. DEFINISI KEPELOPORAN PEMUDA
Kepeloporan Pemuda adalah akumulasi dari semangat pemuda dalam mengembangkan potensi diri, guna merintis jalan, melakukan terobosan, menjawab tantangan dan memberikan jalan keluar atas pelbagai masalah yang dilandasi sikap dan jiwa kesukarelawanan ,tanggung jawab dan kepedulian untuk menciptakan sesuatu dan/atau mengubah gagasan pemikiran, tindakan dan perilaku menjadi suatu karya nyata yang berkualitas dan dilaksanakan secara konsisten dan gigih yang dirasakan manfaatnya bagi masyarakat serta diakui oleh pelbagai pihak dan pemerintah.


B. KRITERIA PEMUDA PELOPOR
1. Kriteria Umum

  1. WNI Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 
  2. Memiliki loyalitas terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta tidak cacat hukum; c. Memiliki idealisme, kejujuran, integritas kepribadian, jiwa kesukarelawanan, bijaksana, berbudi pekerti dan bermartabat; 
  3. Memiliki karyanyata berkualitas yang dilaksanakan secara konsisten dan gigih serta dirasakan manfaatnya oleh masyarakat; 
  4. Mampu memberikan nilai tambah pada pelbagai aspek kehidupan masyarakat; dan 
  5. Mendapatkan pengakuan dari pemerintah dan berbagai pihak atas peranan dan kontribusi karyanyatanya di bidang yang di pelopori.


2. Kriteria Khusus

  1. Memiliki visi dan misi kepeloporan;
  2. Mampu berkomunikasi, berinteraksi dalam organisasi/komunitas dalam mengembangkankepeloporan; 
  3. Memiliki kemampuan kepemimpinan dandisiplin; 
  4. Memiliki pengalaman berorganisasi yang pantas diteladani dan mampu membinakader. 
  5. Memiliki kemampuan dalam aspekkreativitas; 
  6. Memiliki ketrampilan dalamkepeloporannya; 
  7. Memiliki ketangguhan dalam menghadapi ancaman, hambatan dan tantangan; 
  8. Memberikan dampak positif dan nilai sosial ekonomi secara signifikan di tengah-tengahmasyarakat; 
  9. Mampu membangun partisipasi aktif masyarakat dibidang kepeloporannya; 
  10. Mampu memotivasi masyarakat untuk melakukan perubahan paradigma yangpositif; dan 
  11. Adanya pengakuan masyarakat karena dirasakan langsung kemanfaatan atas bidangkepeloporannya.



PERSYARATAN SELEKSI PEMUDA PELOPOR

  1. Usia 16 sampai 30 tahun (pada 28 Oktober 2019 tidak melebihi usia 30 tahun) yangdibuktikandenganKTP dan/atau akte kelahiran; 
  2. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela, atau merugikan masyarakat dan/atau lingkungan, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepolisian setempat; 
  3. Belum pernah memperoleh penghargaan kepeloporan tingkat nasional dari Kementerian Pemudadan Olahraga; 
  4. Tidak sedang mengikuti proses pemilihan prestasi tingkat nasional bidang-bidang yang diprogramkan Kementerian Pemuda dan Olahraga; 
  5. Calon peserta pemuda pelopor dapat diusulkan oleh SKPD Kepemudaan kabupaten/kota tempat domisili yang bersangkutan atau SKPD tempat yang bersangkutan beraktifitas dalamkepeloporannya; 
  6. Calon peserta pemuda pelopor dari tingkat kabupaten/kota yang belum berhasil memenuhi syarat untuk diusulkan sebagai calon pemuda pelopor tingkat nasional maka dapat diusulkan kembali tahun berikutnya sebagai peserta tingkat nasional yang diproses melalui penilaian tingkat kabupaten/kota; 
  7. Memiliki karya nyata berkualitas di bidang kepeloporannya dan dilaksanakan secara konsisten serta dirasakan manfaatnya bagi masyarakat; 
  8. Kepeloporan yang dicapai telah dirintis minimal 1 (satu) tahun; dan 
  9. Mendapatkan rekomendasi dari pemerintah daerah setempat melalui SKPD Kabupaten/Kota dan Provinsi yang menangani Bidang Kepemudaan.



D. DESKRIPSI BIDANG KEPELOPORAN Bidang-bidang kepeloporan dideskripsikan dengan pendekatan tujuan kepeloporan yang dilakukan dan dijelaskan masing- masing sesuai dengan makna kebidangan, batasan, cakupan dan fokus yang menjadi acuan untuk dideskripsikan secara operasional. Adapun secara operasional bidang kepeloporan dideskripsikan sebagai berikut:

  1. Bidang Pendidikan Adalah kepeloporan yang bertujuan untuk peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia baik melalui pendidikan formal, nonformal maupun informal pendidikan meliputi: inovasi, metodologi dan model pembelajaran, media dan alat bantu pembelajaran, teknologi pembelajaran, pengembangan dan pengelolaan pendidikan secara swadaya. Sub-sub bidang pendidikan tersebut merupakan fenomena atas tindakan kepeloporan pemuda yang secara langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan diapresiasi oleh pelbagai pihak dan pemerintah daerah setempat sebagai kepeloporan di bidang pendidikan untuk diajukan dalam Pemilihan Pemuda Pelopor Tingkat Nasional. 
  2. Bidang Agama, Sosial dan Budaya Kepeloporan bidang agama, sosial dan budaya merupakan prakarsa pemuda yang secara riil menghasilkan karya nyata rumpun- rumpun bidang yang mencakup: (1) Agama: yakni kepeloporan dibidang dakwah ditengah masyarakat yang bertujuan kontribusi keagamaan dalam resolusi konflik, mewujudkan bela negara dengan bahasa agama dan peran dakwah di tingkat nasional dengan memanfaatkan media teknologi, juga sebagai pelopor dan pengembang model dakwah inovatif untuk generasi milineal; (2) Sosial: yakni kepeloporan yang bertujuan penanggulangan bencana, pelayanan kesejahteraan sosial, tindakan kesukarelawanan dan prakarsa kemanusiaan lainnya; dan (3) Budaya: yakni kepeloporan yang bertujuan pelestarian dan memperkaya khasanah budaya melalui seni (musik, tari, perupa, peran), aktifitas tradisi adat istiadat, sekolah adat, upacara adat dan lainnya untuk memelihara kebhinekaan dan mengharumkan budaya bangsa. Karya kepeloporan tersebut akan berdampak pada meningkatnya perekonomian dan kesejahteraan masyarakat serta upaya menumbuhkan rasa cinta tanah air dan kesadaran bernegara.
  3. Bidang Pengelolaan Sumber Daya Alam, Lingkungan dan Pariwisata Kepeloporan bidang pengelolaan sumber daya alam lingkungan dan pariwisata merupakan prakarsa kepeloporan pemuda dalam mengkonservasi potensi sumber daya alam, lingkungan dan pariwisata melalui kegiatan-kegiatan: penataan, pengolahan, pelestarian, produksi dan pemasaran yang bertujuan untuk keberlanjutan sumber daya alam dan lingkungan serta pengembangan pariwisata yang meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
  4. Pangan Kepeloporan bidang pangan adalah kepeloporan yang bertujuan pengembangan di bidang pangan dengan mengutamakan peningkatan nilai guna, pengolahan, pemanfaatan, pengelolaan dan pemasaran produksi pangan untuk meningkatkan kesehatan pangan dan kecukupan gizi, menuju pada tercapainya ketahanan pangan nasional, yang akan berdampak pada meningkatnya nilai tambah perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
  5. Inovasi Teknologi Kepeloporan bidang inovasi teknologi adalah upaya nyata pemuda dalam penciptaan, inovasi, pengembangan dan rekayasa teknologi berbagai bidang yang menghasilkan karya nyata sendiri (bukan hasil karya orang lain), yang bertujuan memberikan manfaat bagi peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. 

PEMILIHAN PEMUDA PELOPOR A. KOORDINASI, SISTEM DAN MEKANISME PELAKSANAAN PEMILIHAN 

  1.  Koordinasi Pelaksanaan pemilihan pemuda pelopor dapat dilakukan secara terkoordinasi dengan instansi/lembaga terkait di tingkat pusat dan antar instansi/lembaga terkait di tingkat daerah. Koordinasi pelaksanaan pemilihan pemuda pelopor dimaksudkan untuk adanya dukungan fasilitasi, sinergi dan sinkronisasi pelaksanaan terkait bidang kepeloporan pemuda yang dilaksanakan mulai dari kegiatan perencanaan, pelaksanaan sampai pasca pemilihan pemuda pelopor. 
  2. Sistem Pemilihan Pemilihan Pemuda Pelopor dilakukan dengan sistem terbuka, artinya calon pemuda pelopor dapat diusulkan oleh masyarakat luas, antara lain oleh organisasi pemuda, organisasi masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), intansi/lembaga pemerintah, pers dan lain-lain.


Sistem Pemilihan Pemuda Pelopor dilakukan melalui seleksi , proses pemilihan pemuda pelopor melalui seleksi yang dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat daerah Kabupaten/Kota, Provinsi sampai di tingkat nasional dengan mekanisme sebagai berikut:

  1. ) Melakukan persiapan dengan menyusun jadwal kegiatan, pembentukan panitia dan menetapkan dewan juri dengan unsur-unsur, sesuai ketentuan yang ditetapkan. 
  2. ) Sosialisasi program pemilihan pemuda pelopor dilaksanakan secara terbuka melalui instansi pemerintah, media massa, organisasi kepemudaan dan Lembaga Swadaya Masyarakat;


➢ Tingkat Kabupaten/Kota

  1. ) Pencalonan pemuda pelopor dapat diusulkan oleh masyarakat, organisasi pemuda, Lembaga Swadaya Masyarakat, pers dan instansi pemerintah SKPD/Kab-Kota setempat melalui camat setempat yang diajukan kepada panitia pemilihan pemuda pelopor tingkat kab/kota; 
  2. ) Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten/Kota melaksanakan seleksi dengan memverifikasi kebenaran data calon, melalui seleksi administrasi dan pengamatan langsung di lapangan (fact finding); 
  3. ) Penilaian terhadap Calon pemuda pelopor yang lulus seleksi administrasi dan hasil pengamatan lapangan (fact finding) yang di lakukan oleh TimPenilai; 
  4. ) 3 Calon pemuda pelopor Terbaik di bidangnya berdasarkan hasil penilaian Dewan Juri, diusulkan Panitia kepada Kepala Pemerintahan/SKPD Kabupaten/Kota untuk ditetapkan sebagai Pemuda Pelopor TingkatKabupaten/Kota;

➢ Tingkat Provinsi

  1. ) Pengusulan Calon Pemuda Pelopor terbaik Tingkat Kabupaten/Kota oleh Pemerintah Daerah /SKPD Tingkat Kabupaten/Kota untuk mengikuti seleksi pemuda pelopor tingkat provinsi kepadaGubernur; 
  2. ) Panitia Pemilihan Tingkat Provinsi melaksanakan seleksi dengan memverifikasi kebenaran data calon, melalui seleksi administrasi dan pengamatan langsung di lapangan (fact finding) keLokasi Calon; 
  3. ) Penilaian terhadap Calon pemuda pelopor yang lulus seleksi administrasi dan hasil pengamatan lapangan (fact finding) yang di lakukan oleh Tim Penilai ; 
  4. ) 3 Calon pemuda pelopor terbaik dibidangnya berdasarkan hasil penilaian Dewan Juri, diajukan Panitia kepada Kepala Pemerintah/SKPD Tingkat Provinsi untuk ditetapkan sebagai Pemuda Pelopor TingkatProvinsi;


➢ Tingkat Nasional

  1. ) Pengusulan 1 (satu) calon pemuda pelopor terbaik tingkat provinsi pada masing-masing bidang oleh Pemerintah Daerah/SKPD Provinsi untuk mengikuti seleksi pemuda pelopor tingkat nasional kepada Panitia Pemilihan Pemuda Pelopor Tingkat Nasional; 
  2. ) Panitia Pemilihan Pemuda Pelopor Tingkat Nasional melakukan penilaian terhadap Calon Pemuda Pelopor Tingkat Nasional melalui seleksi adminstrasi dan verifikasi data calon; 
  3. ) Berdasarkan hasil seleksi adminstrasi dan verifikasi data, Panitia Pemilihan Pemuda Pelopor Tingkat Nasional melakukan penilaian atau pengamatan langsung (fact finding) di lokasi kepeloporan; 
  4. ) Panitia Pemilihan Pemuda Pelopor Tingkat Nasional dapat menugaskan personil yang tidak termasuk panitia tetapi dipandang cakap untuk melakukan fact finding, personil tersebut wajib memaparkan hasil fact finding-nya kepada Panitia Pemilihan Pemuda Pelopor Tingkat Nasional; 
  5. ) Panitia Pemilihan Pemuda Pelopor Tingkat Nasional melakukan rapat untuk menetapkan calon pemuda pelopor yang akan di panggil ke Tingkat Nasional untuk mengikuti seleksi tingkat akhir (penjurian); 
  6. ) Dewan juri tingkat nasional melaksanakan proses penilaian calon pemuda pelopor tingkat nasional melalui telaah hasil presentasi calon dan wawancara mendalam untuk menetapkan calon pemuda pelopor terbaik tingkat nasional dari lima bidang yang telah ditentukan; 
  7. ) Berdasarkan penilaian, para Dewan Juri menyusun peringkat pemuda pelopor calon penerima penghargaan nasional masing-masing peringkat I, II dan III dan menyampaikannya ke Deputi Bidang Pengembangan Pemuda; dan 
  8. ) Deputi Bidang Pengembangan Pemuda memproses h a s i l p e n j u r i a n untuk ditetapkan sebagai Pemuda Pelopor Tingkat Nasional Tahun 2019 dan mendapatkan penghargaan dari Menteri Pemuda dan Olahraga RI.